MAKNA SYAR’I Syahadat
Syahadatain
adalah perjanjian atau sumpah setia. Dalam sosialogi disebut
“kontrak sosial”.
Syahadatain merupakan pernyataan resmi bahwa ia telah
memproklamasikan diri sebagai pemeluk Islam dan siap menerima segala macam
peraturan atau hukum yang berlaku pada dirinya secara suka atau ridha.
Syahadatain
adalah suatu bentuk pernyataan yang diucapkan oleh lisan setelah dibenarkan
oleh hati pada saat melaksanakan rukun (syariat Islam) yang pertama.
Persaksian
ini dilakukan ketika seseorang memasuki pintu gerbang Islam. (2/208). Dengan
demikian, secara syar’I syahadatain memiliki 2 makna (Ikatan dan Perjanjian),
yaitu :
a. Ikatan (aqidah)
Aqidah
menurut al-Qur’an artinya sangkutan, buhul. Dalam pengertian syar’i, makna
aqidah adalah iman, keyakinan.
Aqidah Islam adalah asas ajaran Islam. Kalimat
yang menjadi ikatan dalam Islam adalah kalimat “la ilaha illa Allah” atau
kalimat tauhid.
Ikatan
dalam al-Qur’an dapat juga berarti mitsaq yaitu ikatan janji yang disepakati
antara kedua belah pihak atas nama Allah, perjanjian damai, atau janji setia
untuk melaksankan perintah Allah.
Orang
yang telah mengadakan mitsaq kepada Allah, berarti dia telah mengadakan ikatan
dengan Allah. Apabila seseorang mengadakan ikatan kepada Allah, berarti dia
telah melepaskan dan mengingkari thogut… (2/256)
Dan barang siapa yang telah mengadakan ikatan
ini berarti dia telah syah menjadi Muslim…… (5/7)
Barang
siapa yang melepaskan ikatan ini, maka ia dikatagorikan :
1.
Fasik : 2/27-28
2.
Kafir / Murtad : 2/217
3.
Munafik : 60/1
Hanya
Ulil Albab lah yang dapat mempertahankan ikatan ini 11/20
Tidak
dibenarkan orang-orang yang beriman mengadakan ikatan dengan :
1.
Thogut QS. 16/36, 2/256
2.
Orang-orang kafir : 3/28,
4/144, 58/22 dan 60/1
3.
Orang-orang Yahudi atau
Nasrani Qs. 5/51
4.
Orang-orang Munafik QS.
5/57
5.
Orang-orang di luar Muslim
QS 3/118
b. Perjanjian
Perjanjian
adalah persetujuan tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih,
yang masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan
itu. Sedangkan berjanji adalah menyatakan bersedia dan sanggup untuk berbuat sesuatu (memberi, menolong dsb), menyanggupi akan menepati apa yang dikatakan atau yang telah disetujui. Perjanjian dalam al-Qur’an dapat berarti :
1.
Sumpah
setia.
Salah
satu ciri Negara modern adalah memiliki aturan tentang persyaratan seorang
pejabat Negara apabila menduduki suatu jabatab sebelumnya dia harus melakukan
‘sumpah atau janji.
Syahadatain
adalah perjanjian manusia dengan Allah dan antar manusia. Perjanjian dengan
Allah, hubungannya dengan pengabdian dan ketaatan, sedangkan perjanjian dengan
manusia hubungannya dengan kepemimpinan dan tanggung jawab. Perjanjian adalah
sesuatu yang harus di pertanggung jawabkan. QS. 17/34, 33/15.
Hubungan
syhadatain dengan perjanjian.
(Dan
ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi
atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi
saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran)
untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira
bagi orang-orang yang berserah diri. (16/89)
Pada
ayat ini Allah menjelaskan tentang ‘seorang syahid’ dibangkitkan pada setiap
ummat dari kalangan umat itu sendiri. Sebagai ‘saksi’ adalah salah satu fungsi
‘kerasulan’ dalam proses pelaksanaan ‘syahadatain’,
Seseorang
yang telah melaksankan perjanjian harus berusaha utuk menepati perjanjian
tersebut………QS. 16/91-98, 13/20, 8/56 dan 2/83
2.
Sumpah
atau Janji
Sumpah
adalah pernyataan yang mengandung konsekuensi hukum….
Dan
orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang
bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar
beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi
orang-orang yang merugi. (5/53)
Sumpah
adalah sebagai perisai……
Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai,
lalu mereka halangi (manusia) dari jalan Allah; karena itu mereka mendapat azab
yang menghinakan. (58/16),
Sumpah adalah bentuk kesiapan
untuk melaksanakan hukum…..
Dan mereka bersumpah dengan nama
Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka
akan pergi. Katakanlah: "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang
diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan. (24/53).
Syahadatain
adalah sumpah atau janji yang mengandung konsekuensi hukum dan kesiapan untuk
melaknakan kewajiban sebagai muslim.
Atau
apakah kamu memperoleh janji yang diperkuat dengan sumpah dari Kami, yang tetap
berlaku sampai hari kiamat; sesungguhnya kamu benar-benar dapat mengambil
keputusan (sekehendakmu)? (68/39).
c. Kontrak social
Adalah
persetujuan yang bersangsi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan
atau tidak melakukan. Kontrak sosial adalah persetujuan antara makmum dengan
imam untuk melaksankan sesuatu yang dianggap benar oleh kedua belah pihak.
Dalam
syariat Islam kontrak sosial adalah Bai’at : adalah pengucapan
sumpah atau janji setia kepada imam, atau pernyataan kesanggupan dan kesiapan
taat dan patuh kepada Nabi atau kepada imam atau khalifah selama tidak
melanggar ketentuan agama.
Subhanalloh..
BalasHapusLuar biasa
Subhanalloh..
BalasHapusLuar biasa
Borgata to become first-ever Borgata to have a casino in New Jersey
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa will be the first 강릉 출장샵 to introduce one of the 여수 출장마사지 luxury amenities on the Las Vegas 상주 출장마사지 Strip this fall, 남원 출장마사지 opening in Atlantic 양산 출장안마 City