SYAHADAT (MAKNA MURODIF)
Kata
syahadat (شهده) merupakan mashdar dari
kata “ syahida-yashadu-syahaadatan “. Artinya menyaksikan. Syahadatain artinya
persaksian atau “transaksi”.
Secara
bahasa syahadatain terbagi menjadi dua, yaitu Musytarak ( satu kata mengandung
banyak arti) dan Muradif ( satu arti banyak kata).
2. MAKNA MURODIF, didalam al-Qur’an syahida
mempunyai persamaan kata, antara lain :
a.
I’lan
(Proklamasi, pernyataan) adalah pemberitahuan kepada
umum. Seseorang yang melaksanakan syahadatain artinya dia telah
memproklamasikan kepada yang lain bahwa dirinya seorang muslim.
Dan di antara manusia ada orang
yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada
Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling
keras.
Firman ini berhubungan dengan
kaum Munafiqun (60/1). Mereka menyatakn dengan lisan, tapi tidak sama dengan
isi hatinya. Mereka sebenarnya kufur kepada Allah namun mereka memproklamasikan
dirinya bahwa dirinya adalah seorang muslim/mukmin.
Syahadat yang berarti proklamasi,
sebagaimana firman-Nya:
Allah menyatakan bahwasanya tidak
ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para
Malaikat dan orang-orang yang berilmu[188] (juga menyatakan
yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
b.
Sumpah
(Al-Qosam) adalah : suatu pernyataan yang
diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau yang dianggap suci
(untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan). Pernyataan ini disertai tekad
untuk melakukan sesuatu yang menguatkan kebenaran dan berani mennderita kalau
pernyataan itu tidak benar.
Istrinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (24/8)
Apabila seorang mukmin
melaksanakan syahdatain, artinya dia sedang melakukan sumpah. Bersumpah
disini artinya adalah pernyataan kesediaan disertai tekad melaksanakan syariat
Islam yang di yakini kebenarannya serta siap menerima akibat dan resiko dari
sumpah yang diucapkan.
Dan mereka bersumpah dengan nama
Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka
akan pergi. Katakanlah: "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang
diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan. (24/53)
c.
Pengakuan
(ikrar), adalah berjanji dengan kesungguhan hati atau
pengakuan terhadap suatu kebenaran. Ikrar yang memiliki kesamaan makna dengan
syahadat….
Dan (ingatlah), ketika Kami
mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu
(membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari
kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.
(2/84).
Mengikrarkan syahadatain berarti
dia telah mengakui kebenaran al-Islam. Ikrar ini pernah dilakukan oleh para
nabi kepada Allah.
Dan (ingatlah), ketika Allah
mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan
kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang
membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman
kepadanya dan menolongnya"[209]. Allah berfirman:
"Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian
itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui." Allah berfirman:
"Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula)
bersama kamu."(3/81)
d.
Ahdi
(Mitsaq), adalah janji setia untuk
mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah yang
terkandung dalam Kitabullah atau Sunnah Rasul.
Bahwasanya orang-orang yang
berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah[1396].
Tangan Allah di atas tangan mereka[1397], maka barangsiapa
yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan
barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala
yang besar. (48/10)
Dan tepatilah perjanjian dengan
Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu
telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang kamu perbuat. (16/91)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar