Sabtu, 07 April 2012

Syahadat Makna Murodif


SYAHADAT (MAKNA MURODIF)

          Kata syahadat (شهده)  merupakan mashdar dari kata “ syahida-yashadu-syahaadatan “. Artinya menyaksikan. Syahadatain artinya persaksian atau “transaksi”.
          Secara bahasa syahadatain terbagi menjadi dua, yaitu Musytarak ( satu kata mengandung banyak arti) dan Muradif ( satu arti banyak kata).


2.     MAKNA MURODIF, didalam al-Qur’an syahida mempunyai persamaan kata, antara lain :
a.    I’lan (Proklamasi, pernyataan) adalah pemberitahuan kepada umum. Seseorang yang melaksanakan syahadatain artinya dia telah memproklamasikan kepada yang lain bahwa dirinya seorang muslim.

Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras.

Firman ini berhubungan dengan kaum Munafiqun (60/1). Mereka menyatakn dengan lisan, tapi tidak sama dengan isi hatinya. Mereka sebenarnya kufur kepada Allah namun mereka memproklamasikan dirinya bahwa dirinya adalah seorang muslim/mukmin.

Syahadat yang berarti proklamasi, sebagaimana firman-Nya:

Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu[188] (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

b.    Sumpah (Al-Qosam) adalah : suatu pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan). Pernyataan ini disertai tekad untuk melakukan sesuatu yang menguatkan kebenaran dan berani mennderita kalau pernyataan itu tidak benar.

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (24/8)

Apabila seorang mukmin melaksanakan syahdatain, artinya dia sedang melakukan sumpah. Bersumpah disini artinya adalah pernyataan kesediaan disertai tekad melaksanakan syariat Islam yang di yakini kebenarannya serta siap menerima akibat dan resiko dari sumpah yang diucapkan.

Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (24/53)

c.   Pengakuan (ikrar), adalah berjanji dengan kesungguhan hati atau pengakuan terhadap suatu kebenaran. Ikrar yang memiliki kesamaan makna dengan syahadat….

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. (2/84).

Mengikrarkan syahadatain berarti dia telah mengakui kebenaran al-Islam. Ikrar ini pernah dilakukan oleh para nabi kepada Allah.
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya"[209]. Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui." Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu."(3/81)

d.    Ahdi (Mitsaq), adalah janji setia untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah yang terkandung dalam Kitabullah atau Sunnah Rasul.
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah[1396]. Tangan Allah di atas tangan mereka[1397], maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar. (48/10)
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (16/91)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar