BAB
I
KENAPA
HARUS MENIKAH
Islam sebagai agama Rahmat bagi
seluruh alam, tidak ada satupun urusan kehidupan manusia di dunia yang tidak
diatur dan dijelaskan oleh al-qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Tidak ada satu masalah kehidupan
yang tidak tersentuh nilai Islam, walaupun masalah tersebut kecil/sepele. Dalam hal perkawinan Islam telah memberikan
aturan mulai dari criteria memilih pasangan hingga pesta perkawinan yang sesuai
dengan sunnah Allah dan Rasulnya.
Allah SWT dalam kitab-Nya
al-qur’an banyak sekali ayat-ayat yang mengatur dan menjelaskan tentang
keharusan menikah bagi umat-Nya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut.
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur :
32).
“Dan segala
sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
(QS. Adz Dzariyaat : 49).
“Maha Suci
Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang
ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡.”
(Qs. Yaa Siin : 36).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa
mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena hidup
membujang tidak disyariatkan dalam agama.
Sebagaimana hadits berikut.
Dari Aisyah, “Nikah
itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku”(HR. Ibnu
Majah).
Dari Aisyah ra, “Nikahilah
olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta
(rezeki) bagi kamu¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya
telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh
lainnya.” (HR. Baihaqi).
Sebagai umat Islam maka menikah merupakan sebuah
kewajiban yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Banyak alasan yang mengharuskan manusia untuk
menikah dengan merujuk al-qur’an dan sunnah Rasulullah SAW, yaitu:download di
http://www.ziddu.com/download/23460339/BABIKenapaHarusMenikah.docx.html