Sabtu, 07 April 2012

Syahadat (Makna Syar'i)


  MAKNA SYAR’I Syahadat

Syahadatain adalah perjanjian atau sumpah setia. Dalam sosialogi disebut “kontrak sosial”.  
Syahadatain merupakan pernyataan resmi bahwa ia telah memproklamasikan diri sebagai pemeluk Islam dan siap menerima segala macam peraturan atau hukum yang berlaku pada dirinya secara suka atau ridha.

Syahadatain adalah suatu bentuk pernyataan yang diucapkan oleh lisan setelah dibenarkan oleh hati pada saat melaksanakan rukun (syariat Islam) yang pertama.
Persaksian ini dilakukan ketika seseorang memasuki pintu gerbang Islam. (2/208). Dengan demikian, secara syar’I syahadatain memiliki 2 makna (Ikatan dan Perjanjian), yaitu :

a.  Ikatan (aqidah)
Aqidah menurut al-Qur’an artinya sangkutan, buhul. Dalam pengertian syar’i, makna aqidah adalah iman, keyakinan. 
Aqidah Islam adalah asas ajaran Islam. Kalimat yang menjadi ikatan dalam Islam adalah kalimat “la ilaha illa Allah” atau kalimat tauhid.

Ikatan dalam al-Qur’an dapat juga berarti mitsaq yaitu ikatan janji yang disepakati antara kedua belah pihak atas nama Allah, perjanjian damai, atau janji setia untuk melaksankan perintah Allah.

Orang yang telah mengadakan mitsaq kepada Allah, berarti dia telah mengadakan ikatan dengan Allah. Apabila seseorang mengadakan ikatan kepada Allah, berarti dia telah melepaskan dan mengingkari thogut… (2/256)
Dan barang siapa yang telah mengadakan ikatan ini berarti dia telah syah menjadi Muslim…… (5/7)

Barang siapa yang melepaskan ikatan ini, maka ia dikatagorikan :
1.     Fasik : 2/27-28
2.    Kafir / Murtad : 2/217
3.    Munafik : 60/1

Hanya Ulil Albab lah yang dapat mempertahankan ikatan ini 11/20

Tidak dibenarkan orang-orang yang beriman mengadakan ikatan dengan :
1.     Thogut QS. 16/36, 2/256
2.    Orang-orang kafir : 3/28, 4/144, 58/22 dan 60/1
3.    Orang-orang Yahudi atau Nasrani Qs. 5/51
4.    Orang-orang Munafik QS. 5/57
5.    Orang-orang di luar Muslim QS 3/118

b.  Perjanjian
Perjanjian adalah persetujuan tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, yang masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 


Sedangkan berjanji adalah menyatakan bersedia dan sanggup untuk berbuat sesuatu (memberi, menolong dsb), menyanggupi akan menepati apa yang dikatakan atau yang telah disetujui. Perjanjian dalam al-Qur’an dapat berarti :
 
1.     Sumpah setia.
Salah satu ciri Negara modern adalah memiliki aturan tentang persyaratan seorang pejabat Negara apabila menduduki suatu jabatab sebelumnya dia harus melakukan ‘sumpah atau janji.

Syahadatain adalah perjanjian manusia dengan Allah dan antar manusia. Perjanjian dengan Allah, hubungannya dengan pengabdian dan ketaatan, sedangkan perjanjian dengan manusia hubungannya dengan kepemimpinan dan tanggung jawab. Perjanjian adalah sesuatu yang harus di pertanggung jawabkan. QS. 17/34, 33/15.

Hubungan syhadatain dengan perjanjian.
(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (16/89)

Pada ayat ini Allah menjelaskan tentang ‘seorang syahid’ dibangkitkan pada setiap ummat dari kalangan umat itu sendiri. Sebagai ‘saksi’ adalah salah satu fungsi ‘kerasulan’ dalam proses pelaksanaan ‘syahadatain’,

Seseorang yang telah melaksankan perjanjian harus berusaha utuk menepati perjanjian tersebut………QS. 16/91-98, 13/20, 8/56 dan 2/83

2.    Sumpah atau Janji
Sumpah adalah pernyataan yang mengandung konsekuensi hukum…. 
Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (5/53)

Sumpah adalah sebagai perisai……
Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka halangi (manusia) dari jalan Allah; karena itu mereka mendapat azab yang menghinakan. (58/16), 

Sumpah adalah bentuk kesiapan untuk melaksanakan hukum…..
Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (24/53).

Syahadatain adalah sumpah atau janji yang mengandung konsekuensi hukum dan kesiapan untuk melaknakan kewajiban sebagai muslim.
Atau apakah kamu memperoleh janji yang diperkuat dengan sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari kiamat; sesungguhnya kamu benar-benar dapat mengambil keputusan (sekehendakmu)? (68/39).

c.   Kontrak social
Adalah persetujuan yang bersangsi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan. Kontrak sosial adalah persetujuan antara makmum dengan imam untuk melaksankan sesuatu yang dianggap benar oleh kedua belah pihak.
Dalam syariat Islam kontrak sosial adalah Bai’at : adalah pengucapan sumpah atau janji setia kepada imam, atau pernyataan kesanggupan dan kesiapan taat dan patuh kepada Nabi atau kepada imam atau khalifah selama tidak melanggar ketentuan agama. 



3 komentar:

  1. Borgata to become first-ever Borgata to have a casino in New Jersey
    Borgata Hotel Casino & Spa will be the first 강릉 출장샵 to introduce one of the 여수 출장마사지 luxury amenities on the Las Vegas 상주 출장마사지 Strip this fall, 남원 출장마사지 opening in Atlantic 양산 출장안마 City

    BalasHapus